Pasuruan, Jawa Timur, Merah Putih Media — Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan dan sejumlah barang bukti turut disita.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah sepeda motor, sembilan mesin kendaraan berbagai merek, serta sepeda motor dalam kondisi protolan yang masih didalami asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara lain.
Berawal dari Laporan Kehilangan Sepeda Motor
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Juli 2026 mengenai kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki Nex di Dusun Susukanrejo, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Berbekal hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan kendaraan tersebut. Polisi juga mengamankan MT yang diduga berkaitan dengan penguasaan kendaraan hasil kejahatan.
Pengembangan perkara selanjutnya mengarah kepada MW yang diamankan di Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW diduga diminta MS untuk membantu menjual sepeda motor tersebut.
“Petugas selanjutnya mengamankan MS yang diduga sebagai pelaku pencurian,” kata AKBP Arief, Jumat (14/8/2026).
Polisi Telusuri Asal-usul Barang Bukti
Kapolres Pasuruan Kota menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan antara barang bukti yang ditemukan dengan tindak pidana lainnya.
“Perkara ini juga masih terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya,” tegas AKBP Arief.
Seluruh barang bukti yang diamankan masih dalam proses pendalaman untuk memastikan asal-usul kendaraan maupun mesin serta kemungkinan adanya hubungan dengan laporan tindak pidana lain.
“Barang bukti yang kami temukan akan kami telusuri satu per satu. Kami ingin memastikan asal-usul kendaraan maupun mesin tersebut sehingga apabila terdapat barang milik korban tindak pidana lainnya dapat segera kami tindak lanjuti,” kata AKBP Arief.
Sepeda Motor Korban Berhasil Dikembalikan
Dalam konferensi pers tersebut, satu unit sepeda motor Suzuki Nex yang sebelumnya dilaporkan hilang akhirnya dapat kembali kepada pemiliknya.
Kapolres Pasuruan Kota secara langsung menyerahkan kendaraan tersebut kepada korban setelah melalui proses pemeriksaan dan dipastikan sebagai barang milik korban.
Menurut AKBP Arief, pengembalian kendaraan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Kepolisian tidak hanya berupaya mengungkap pelaku, tetapi juga berusaha mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
“Bagi kami, pengungkapan perkara bukan hanya soal menangkap pelaku. Ketika barang milik korban berhasil ditemukan dan dapat kembali kepada pemiliknya, itu menjadi bagian dari pelayanan yang ingin kami berikan kepada masyarakat,” ungkap AKBP Arief.
Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dan Penadahan
Atas perbuatannya, tersangka pencurian disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP.
Kapolres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor miliknya, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci, jangan meninggalkan kunci pada kendaraan, dan bila memungkinkan gunakan pengamanan tambahan. Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.
Polisi Buka Akses Pelaporan Masyarakat
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan, memberikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian.
Layanan tersebut dapat diakses sebagai bagian dari upaya mempercepat respons kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat.
Polres Pasuruan Kota masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan untuk memastikan asal-usulnya serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara lain.
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han