BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Polres Gresik Ungkap Dua Kasus Curanmor, Motor Petani Berhasil Dikembalikan

Gresik, Jawa Timur, Merah Putih Media — Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur mengungkap dua perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tiga tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik Lambar (53), seorang petani asal Balongpanggang, Gresik.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang pada 6 Agustus 2026 itu kemudian diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution kepada pemiliknya seusai konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

Motor Petani Balongpanggang Berhasil Ditemukan

Lambar tampak lega saat menerima kembali sepeda motornya. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Gresik yang berhasil menemukan kendaraan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya,” ujar Lambar.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik ketika ditinggalkan.

Pengembalian kendaraan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan perkara curanmor yang ditangani Satreskrim Polres Gresik.

Dua Terduga Pelaku Diamankan di Kebomas

Selain perkara pencurian di Balongpanggang, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik warga pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Motor Dicuri Saat Diparkir di Depan Rumah

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor.

Saat kejadian, korban sedang berkunjung ke rumah warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan. Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi W-37848-EX diparkir di depan rumah dalam kondisi stang terkunci.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati adanya orang yang tidak dikenal mengambil sepeda motor tersebut.

“Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi hingga sekitar pukul 23.00 WIB polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos Kebomas Gresik,” kata AKBP Ramadhan Nasution.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, Kecamatan Gresik.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci T beserta mata kunci, sepasang sandal warna abu-abu, kalung warna silver, cincin warna silver, peci warna merah hitam, baju warna putih, sarung warna hitam, serta sepasang sandal warna hitam.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pengungkapan perkara.

Polisi Minta Warga Tingkatkan Keamanan Kendaraan

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda atau kunci tambahan juga disarankan sebagai langkah pencegahan.

“Parkir kendaraan di tempat yang aman, terang dan terpantau CCTV. Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan tingkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujarnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat memperkuat keamanan lingkungan, termasuk melalui ronda malam serta penerapan wajib lapor bagi tamu dari luar lingkungan selama 1 x 24 jam.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Centre 110 bebas pulsa atau juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution.


Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han