BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Polres Gresik Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kasat Resnarkoba Polres Gresik bersama personel menunjukkan pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan Bangkalan di Mapolres Gresik. (Foto: MPM/Suroyo)

GRESIK, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan petugas di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di wilayah Gresik bagian selatan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

Dua Terduga Pengedar Diamankan

Petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial DE (26) dan MY (25) saat berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian, salah satu terduga pelaku berinisial MY diketahui bekerja sebagai tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menginginkan wilayahnya terbebas dari peredaran narkotika.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura," kata AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).

Menurut hasil pemeriksaan, kedua terduga membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk diperjualbelikan kembali. Saat dilakukan penangkapan, sebagian besar paket tersebut disebut telah terjual kepada sejumlah pembeli melalui transaksi secara langsung sehingga hanya tersisa dua paket kecil yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Gresik dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu jaringan Bangkalan. (Foto: MPM/Suroyo)

Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku serta pemeriksaan lanjutan di salah satu lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta kantong plastik klip.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian barang yang diperoleh para terduga disebut dijual kembali dalam paket-paket kecil, sementara sebagian lainnya diduga dikonsumsi sendiri.

Polisi menyatakan penyelidikan terhadap dugaan jaringan pemasok masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

Saat ini DE dan MY telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan para terduga tetap memiliki hak-hak hukum selama proses penyidikan.

Polres Gresik juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melalui saluran pengaduan resmi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.


Penulis: Suroyo
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.