Bangkalan, Jawa Timur, — Polres Bangkalan mengungkap delapan perkara kriminal sepanjang Juli 2026 dengan mengamankan 10 tersangka. Dari sejumlah perkara tersebut, pencurian kendaraan bermotor atau curanmor menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian karena polisi mengungkap empat perkara dengan enam tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (14/8/2026).
Empat Kasus Curanmor, Enam Tersangka Diamankan
Salah satu pengungkapan terjadi di depan Indomaret dekat Stadion Karapan Sapi Skep, Kelurahan Bancaran, Bangkalan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor.
Perkara lainnya terungkap di Desa Banyoning Laok, Kecamatan Geger. Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan dua tersangka berinisial R dan M dalam kasus tersebut.
Sementara itu, penyelidikan perkara di Desa Pangpong, Kecamatan Labang, mengarah kepada tersangka berinisial H.
Kasus berikutnya terjadi di Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega, dengan dua tersangka berinisial L dan Y.
Kapolres Bangkalan mengatakan keenam tersangka tersebut diamankan Tim Khusus Satreskrim Polres Bangkalan dan proses penyidikan masih berlangsung.
"Enam tersangka berhasil diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan."
Tiga Perkara Curat Masih Didalami
Selain curanmor, Polres Bangkalan juga mengungkap tiga perkara pencurian dengan pemberatan atau curat dengan tiga tersangka.
Masing-masing perkara terjadi di Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, dengan tersangka M; Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, dengan tersangka S; serta perkara yang berkaitan dengan Toko Sembako Pasar Kasorjan di Jalan Panglima Sudirman Bangkalan dan sebuah rumah kos di Jalan Pemuda Kaffa Burneh, dengan tersangka R.
Ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bangkalan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan kemungkinan keterkaitan dengan perkara lainnya.
Kendaraan Hasil Pengungkapan Dikembalikan kepada Korban
Selain mengamankan para tersangka, Polres Bangkalan mengambil langkah yang langsung berkaitan dengan pemulihan hak korban. Sejumlah kendaraan hasil pengungkapan perkara curanmor yang telah diidentifikasi dan dipastikan sebagai milik korban diberikan melalui mekanisme pinjam pakai atau pinjam terawat selama proses hukum berlangsung.
Mekanisme tersebut memungkinkan korban kembali menggunakan kendaraannya meskipun kendaraan masih menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penanganan perkara.
"Telah dilaksanakan pemeriksaan, kita melaksanakan pinjam pakai atau pinjam terawat kepada pemilik. Tentu harapan kita semuanya momentum ini bisa menjadi pembuktian bahwa Polres Bangkalan sampai kapan pun akan perang melawan curanmor."
Salah satu korban, Siti Fitri, mengaku bersyukur setelah sepeda motor Honda Beat miliknya berhasil ditemukan dan dapat kembali digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
"Alhamdulillah saya sangat senang motor saya ditemukan. Terima kasih banyak kepada Polres Bangkalan yang sudah sigap dalam memberikan pelayanannya."
Kapolres Minta Warga Tidak Memberi Celah bagi Pelaku
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.
"Jangan beri celah dan ruang kesempatan kepada tangan-tangan jahil yang hendak mencuri sepeda motor Anda. Sebab seberapa kecil peluang yang ada, pasti akan dimanfaatkan oleh para maling."
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mendorong masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan dan lingkungan masing-masing.
Polres Bangkalan juga mengingatkan korban curanmor yang meyakini kendaraannya telah ditemukan untuk berkoordinasi dengan kepolisian. Proses identifikasi dan pengambilan kendaraan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Delapan Perkara Diungkap Sepanjang Juli
Pengungkapan delapan perkara kriminal sepanjang Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum Polres Bangkalan dalam menangani tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada pengungkapan pelaku dan proses hukum, tetapi juga pemulihan hak korban melalui pengembalian kendaraan yang telah berhasil ditemukan dan dipastikan kepemilikannya.
Kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut untuk memastikan konstruksi masing-masing kasus serta menindaklanjuti kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Han
Editor: Han