![]() |
| Papan informasi dan kondisi pekerjaan P3-TGAI di Desa Ko’olan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. |
Kondisi Material dan Konstruksi Perlu Diperiksa
Dokumentasi yang diterima juga memperlihatkan sejumlah bagian konstruksi yang tampak kurang rapi. Kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran teknis, tetapi dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan. Selain aspek konstruksi, keselamatan kerja turut menjadi perhatian. Pekerja yang terlihat dalam dokumentasi disebut belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Aspek keselamatan tersebut penting diperhatikan selama pelaksanaan pekerjaan, terlebih kegiatan pembangunan infrastruktur memiliki potensi risiko terhadap pekerja apabila standar keselamatan tidak diterapkan secara memadai. Papan informasi yang terpasang di lokasi mencantumkan bahwa kegiatan tersebut merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Pelaksana kegiatan tercantum P3A Ko’olan Berjaya dengan lokasi pekerjaan di Daerah Irigasi Ko’olan, Desa Ko’olan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.Nilai Kegiatan Tercantum Rp195 Juta
Dalam papan informasi tersebut juga tercantum sumber dana APBN dengan nilai kegiatan sebesar Rp195 juta untuk Tahun Anggaran 2026. Waktu pelaksanaan kegiatan disebut selama 60 hari kalender, terhitung mulai 22 Juni 2026 sampai 20 Agustus 2026. Dengan batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum pada papan informasi, kondisi pekerjaan di lapangan menjadi penting untuk diperiksa, terutama untuk memastikan kualitas hasil akhir serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis. Namun demikian, dugaan adanya pekerjaan asal jadi ataupun penggunaan material yang tidak sesuai RAB belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan dokumentasi visual.Pemeriksaan Teknis Diharapkan Turun ke Lapangan
Pemeriksaan secara langsung dan objektif diperlukan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis maupun dokumen pelaksanaan kegiatan. Pemeriksaan tersebut dapat mencakup pengukuran volume pekerjaan, pemeriksaan jenis dan mutu material, ketebalan serta kualitas konstruksi, hingga pencocokan hasil pekerjaan dengan gambar teknis, RAB, spesifikasi teknis, dan dokumen pelaksanaan kegiatan. Langkah pemeriksaan di lapangan juga penting agar penilaian terhadap kualitas pekerjaan tidak hanya didasarkan pada dokumentasi visual, tetapi memperoleh dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, pihak pelaksana dapat diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis yang berlaku.Transparansi Anggaran Jadi Perhatian
Masyarakat juga berharap pihak terkait, khususnya instansi teknis dan pengawas kegiatan, melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap pekerjaan P3-TGAI tersebut. Keterbukaan menjadi penting mengingat kegiatan tersebut menggunakan dana APBN dengan nilai yang tercantum pada papan informasi sebesar Rp195 juta. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga dapat diketahui apakah pekerjaan telah memenuhi ketentuan teknis dan administrasi yang dipersyaratkan.Pada akhirnya, penggunaan anggaran negara untuk pembangunan jaringan irigasi diharapkan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi petani serta masyarakat Desa Ko’olan.
Transparansi, pengawasan teknis, dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan menjadi bagian penting untuk memastikan program P3-TGAI berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat secara optimal.
Merah Putih Media masih membuka ruang konfirmasi kepada P3A Ko’olan Berjaya, pihak pengawas, instansi teknis terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan tersebut.
Klarifikasi, hasil pemeriksaan teknis, maupun hak jawab dari pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi MPMEditor: Han
