Ketua Umum KWI Umar Hayat menyampaikan apresiasi terhadap komitmen DPR RI dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
SURABAYA, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Ketua Umum KWI, Umar Hayat, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmen dan respons positif terhadap percepatan pembahasan serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Apresiasi tersebut disampaikan Umar Hayat melalui rilis di Kantor KWI Surabaya, Kamis (27/8/2026). Ia menilai komitmen DPR RI untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi sekaligus pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.
Menurut Umar, RUU Perampasan Aset telah menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat instrumen hukum negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Komitmen DPR RI Dinilai Penting
Umar Hayat mengatakan perhatian terhadap RUU Perampasan Aset tidak terlepas dari kebutuhan negara untuk memiliki instrumen hukum yang dapat memperkuat proses pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang telah menunjukkan komitmen dan memberikan respons terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset," ujar Umar Hayat.
Ia berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui proses pembahasan yang transparan, terukur, dan berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi serta tindak pidana lainnya.
Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut perlu mendapatkan perhatian publik agar proses legislasi dapat berjalan secara terbuka dan menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum.
Target Penyelesaian Diharapkan Terwujud
Umar juga menegaskan bahwa masyarakat dan insan pers akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kepastian hukum terkait perampasan aset sangat dibutuhkan agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat dalam memulihkan kerugian negara dan mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil tindak pidana.
"Kami berharap target penyelesaian sebagaimana disampaikan pimpinan DPR RI dapat direalisasikan paling lambat 15 Desember 2026. Ini bukan sekadar target politik, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Umar Hayat mengajak seluruh elemen masyarakat, media massa, serta pemangku kepentingan untuk ikut mengawal proses legislasi tersebut secara konstruktif.
Ia menilai keberadaan regulasi yang kuat harus dibarengi dengan mekanisme penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
KWI Dorong Edukasi Publik
KWI bersama jaringan media online, lanjut Umar, akan terus memberikan ruang bagi informasi dan edukasi publik terkait perkembangan RUU Perampasan Aset.
Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana komitmen lembaga negara dalam memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset negara.
"Kami mengapresiasi komitmen tersebut dan akan ikut mengawal agar prosesnya berjalan sesuai harapan masyarakat. Semoga RUU Perampasan Aset benar-benar dapat disahkan dan menjadi instrumen hukum yang memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

