BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Kapolsek Camplong Warning Penambangan Pasir Liar di Banjar Talela, Ingatkan Ancaman Pidana

Kapolsek Camplong Polres Sampang sidak pesisir Pantai Desa Banjar Talela terkait dugaan penambangan pasir liar

Kapolsek Camplong bersama personel Polsek Camplong melakukan klarifikasi dan memberikan imbauan kepada warga terkait dugaan penambangan pasir di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Sampang, Jawa Timur, Merah Putih Media — Kepolisian Sektor Camplong mengambil langkah tegas merespons kabar viral di media sosial dan media online terkait dugaan penambangan pasir pantai secara ilegal. Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, S.H., M.M., memimpin langsung sidak dan pengecekan ke lokasi pesisir Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Senin (03/08/2026).

Sidak tersebut diperkuat oleh Kanit Reskrim Aiptu Yunus S., S.H., Kanit Binmas Aiptu Feri Yuliardi, serta Kanit Intel Aipda Imam S. Di lokasi, petugas menemui salah satu warga yang diduga terkait aktivitas pengambilan pasir tersebut.

Meskipun dalam penyisiran hari itu petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, Kapolsek Camplong langsung melayangkan peringatan keras serta edukasi hukum di tempat kepada warga tersebut.


Kapolsek Camplong Ingatkan Sanksi Pidana Penambangan Tanpa Izin

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, S.H., M.M., menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penambangan liar (Galian C) tanpa dokumen resmi.

"Kami ingatkan dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang
yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,"
tegas Iptu Dwi Abdillah.

Tidak hanya itu, Kapolsek menambahkan perusakan kawasan pesisir juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku yang terbukti merusak ekosistem pantai dan memicu abrasi terancam hukuman pidana penjara yang berat serta denda miliaran rupiah.

Apresiasi Laporan Warga dan Ajak Jaga Ekosistem Pesisir

Di sela kegiatan, Kapolsek Camplong menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan awak media yang aktif memberikan laporan melalui ruang digital.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas informasi yang telah beredar luas. Polsek Camplong selalu terbuka dan siap menerima informasi atau masukan dalam bentuk apa pun dari warga terkait Harkamtibmas. Kepedulian masyarakat seperti inilah yang membantu kami menjaga wilayah tetap kondusif," ungkap Iptu Dwi Abdillah.

Lebih lanjut, Iptu Dwi Abdillah mengajak seluruh stakeholder terkait, mulai dari jajaran aparatur pemerintahan desa, instansi teknis, hingga seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan aktif menjaga kelestarian ekosistem pesisir pantai.

"Kami mengajak semua pihak dan warga sekitar untuk bersama-sama menjaga ekosistem pesisir ini agar terhindar dari bencana abrasi dan kerusakan lingkungan. Pantai ini adalah aset bersama yang harus kita rawat untuk keselamatan dan masa depan generasi mendatang," imbuhnya.

Mendengar penjelasan hukum serta pendekatan humanis petugas, warga menyatakan paham dan berkomitmen untuk mematuhi arahan dengan tidak melakukan aktivitas pengambilan pasir pantai. Seluruh rangkaian klarifikasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Polsek Camplong telah berkoordinasi dengan Satpol PP Pemkab Sampang. Karena wilayah pesisir pantai dari garis 0 hingga 12 mil berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polri akan terus bersinergi dengan instansi teknis terkait guna melakukan pengawasan berkala.

"Polsek Camplong akan mengintensifkan patroli Harkamtibmas secara rutin untuk mengantisipasi penambangan pasir pantai ilegal. Jika di kemudian hari kami menemukan kegiatan ini tetap berlangsung tanpa pemenuhan hukum, kami pastikan akan langsung melakukan tindakan tegas sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan pidana," pungkas Kapolsek.


Penulis: Redaksi
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.