BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Kades Duko Tambin Desak Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Enam Santri

Kepala Desa Duko Tambin menyoroti dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Bangkalan

Kepala Desa Duko Tambin menyoroti dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di Kabupaten Bangkalan.

Bangkalan, Jawa Timur, Merah Putih Media — Kepala Desa Duko Tambin menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang disebut melibatkan seorang pengajar sekaligus kepala Madrasah Jami'yatut Tholibin di Desa Soket Dajah, Kampung Masjid, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Sikap tersebut disampaikan Kepala Desa Duko Tambin melalui unggahan di akun TikTok miliknya. Dalam unggahan itu, ia menyampaikan keprihatinan atas dugaan perkara yang disebut telah menimpa sejumlah santri. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut, terdapat enam santri yang disebut menjadi korban. Namun, seluruh fakta dan status hukum pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih memerlukan verifikasi serta penanganan aparat penegak hukum.

Status Hukum Masih Menunggu Proses Penegakan Hukum

Dalam informasi yang diterima redaksi, seorang pria berinisial Z.A. (51), warga Desa Soket Dajah, Kampung Masjid, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, penyebutan tersebut masih sebatas informasi dugaan. Status hukum Z.A. maupun keseluruhan fakta mengenai perkara tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Kepala Desa Duko Tambin meminta Polres Bangkalan menindaklanjuti dugaan perkara tersebut secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Kades Duko Tambin Minta Dugaan Perkara Diproses

Melalui unggahannya, Kepala Desa Duko Tambin menyampaikan kecaman terhadap dugaan perbuatan tersebut. Ia berharap apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti melalui proses hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami mengecam keras dugaan perbuatan tersebut. Apabila memang terbukti, kami berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian inti pernyataan Kepala Desa Duko Tambin dalam unggahannya. Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pihak yang disebut menjadi korban harus dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan perlindungan dan hak-hak anak. Informasi mengenai identitas maupun detail pribadi anak juga perlu dijaga agar pemberitaan tidak menimbulkan tekanan ataupun dampak lanjutan terhadap korban.

Polres Bangkalan Diharapkan Berikan Penjelasan Resmi

Kepala Desa Duko Tambin juga meminta aparat kepolisian menangani dugaan perkara tersebut secara profesional sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Bangkalan diharapkan memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara apabila proses penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan. Keterangan resmi kepolisian dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus mencegah berkembangnya kesimpangsiuran mengenai perkara tersebut.

Redaksi Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini disusun, informasi yang diterima redaksi belum memuat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan perkara maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan tersebut. Redaksi juga belum menerima keterangan resmi dari Polres Bangkalan mengenai status hukum pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Dengan demikian, seluruh informasi mengenai dugaan perkara dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai informasi awal yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum. Merah Putih Media mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan seseorang sebagai pelaku sebelum terdapat pembuktian yang sah sesuai ketentuan hukum. Redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi MPM Editor: Han