Perkara gugatan PMH YGP terhadap WOM Finance di Pengadilan Negeri Surabaya menyoroti proses penagihan dan klaim kepatuhan SOP perusahaan. (Foto: Dokumentasi)
SURABAYA, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara YGP dan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) dengan Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby kembali menempatkan prosedur penagihan perusahaan sebagai salah satu titik yang patut diperhatikan menjelang agenda persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Persoalan utama bukan semata soal adanya aktivitas penagihan, tetapi sejauh mana prosedur yang diterapkan di lapangan dapat dijelaskan dan dibuktikan sesuai SOP perusahaan. Titik ini menjadi penting karena terdapat perbedaan keterangan antara pihak YGP dan WOM Finance mengenai lokasi serta pelaksanaan penagihan.
Dari sisi YGP, proses penagihan dipersoalkan karena menurut pihaknya terjadi dalam konteks aktivitas di tempat ibadah. Kuasa hukum YGP sebelumnya menyebut peristiwa tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis kliennya hingga mengalami trauma dan mendapat pendampingan psikologis.
SOP Penagihan Jadi Titik yang Perlu Dibuka
WOM Finance sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa penagihan tidak dilakukan di dalam gereja maupun ketika ibadah berlangsung. Perusahaan menyatakan kegiatan penagihan dilakukan di area jalan yang berdampingan dengan tempat ibadah dan sesuai prosedur perusahaan.
Keterangan tersebut membuat persoalan SOP menjadi semakin relevan untuk diperjelas. Jika perusahaan menyatakan petugas telah bekerja sesuai prosedur, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana prosedur tersebut diterapkan dalam situasi konkret yang dipersoalkan YGP.
Beberapa hal yang perlu terang antara lain siapa petugas yang melakukan penagihan, apa status petugas tersebut, kapan dan di mana penagihan dilakukan, bentuk komunikasi yang digunakan, serta apakah terdapat catatan atau evaluasi internal perusahaan terhadap peristiwa tersebut.
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan bahwa SOP telah dilanggar. Sebaliknya, penjelasan mengenai mekanisme dan bukti penerapan SOP diperlukan agar publik tidak hanya menerima klaim kepatuhan prosedur, tetapi juga memahami bagaimana prosedur tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.
Keterangan YGP dan Posisi WOM Finance
Berdasarkan data yang diterima redaksi dari pihak YGP, nama OT dan HR disebut berkaitan dengan peristiwa penagihan. Redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai keterangan dari pihak YGP dan belum menjadikannya sebagai kesimpulan akhir.
Dalam penelusuran ke kantor WOM Finance Sukomanunggal pada Senin (10/8/2026), redaksi memperoleh informasi bahwa OT yang sebelumnya menjabat kepala cabang telah dipindahkan ke Mataram. Posisi kepala cabang saat ini dijabat oleh pejabat baru, Hadi.
Redaksi kemudian meminta konfirmasi kepada Hadi terkait perkara tersebut. Hadi menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan konfirmasi mengenai proses persidangan perkara YGP.
Persidangan Diharapkan Memperjelas Fakta
Redaksi menghormati keterbatasan informasi yang disampaikan pihak WOM Finance. Namun, upaya konfirmasi tetap dilakukan agar posisi perusahaan dapat disampaikan secara berimbang, terlebih perkara tersebut masih berjalan di pengadilan.
Redaksi akan mengikuti agenda persidangan untuk memperoleh perkembangan terbaru dari proses hukum tersebut. Setiap keterangan baru dari YGP maupun WOM Finance akan kembali diverifikasi sebelum digunakan dalam pemberitaan berikutnya.
Persidangan menjadi ruang penting untuk menguji perbedaan keterangan mengenai lokasi penagihan, penerapan SOP, dampak yang dialami YGP, serta perkembangan laporan pidana yang sebelumnya disebut telah dihentikan atau SP3.
Bukan Sekadar Klaim, SOP Perlu Bisa Diverifikasi
Dalam perkara ini, SOP tidak semestinya berhenti sebagai istilah administratif. Ketika kepatuhan terhadap SOP menjadi bagian dari klarifikasi perusahaan, penerapannya di lapangan menjadi hal yang relevan untuk diuji melalui keterangan, dokumen, catatan internal, maupun alat bukti yang muncul dalam proses hukum.
Di sisi lain, tudingan dari pihak YGP juga tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum diuji melalui bukti dan proses persidangan. Karena itu, titik persoalannya bukan siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan fakta apa yang dapat dibuktikan mengenai proses penagihan tersebut.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh salah satu pihak. Perbedaan keterangan mengenai lokasi penagihan, penerapan SOP, dampak yang dialami YGP, serta perkembangan laporan pidana merupakan bagian yang masih perlu diuji berdasarkan bukti dan proses hukum.
WOM Finance tetap diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai perlu diluruskan.
Penulis: Hairil
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.