BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Dua Pemuda Diduga Curi Kabel Tembaga Senilai Rp25 Juta di Way Kanan, Ditangkap URC Polsek Way Tuba

Dua terduga pelaku diamankan polisi dalam kasus dugaan pencurian kabel tembaga di Way Tuba. (Foto: Dokumentasi)

WAY KANAN, LAMPUNG, Merah Putih Media — Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tembaga di area Pabrik Batu Putri Kembar Berjaya, Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa (11/8/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AW (37) dan GF (22)). Keduanya disebut merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Ditangkap Saat Diduga Mengambil Kabel

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area pabrik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel URC Polsek Way Tuba mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Petugas kemudian menemukan kedua orang tersebut di lokasi dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga karung berisi kabel tembaga dengan total panjang sekitar 80 meter, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu buah tang potong, serta dua buah obeng yang berada di dalam tas.

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Dokumentasi)

Kerugian Ditaksir Rp25 Juta

Pihak Pabrik Batu Putri Kembar Berjaya, melalui Jauhari, memperkirakan kerugian akibat kejadian tersebut mencapai sekitar Rp25 juta.

Kepolisian kemudian membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Way Tuba untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Dalam perkara ini, kepolisian menyebut kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta memastikan rangkaian peristiwa dan barang bukti dalam perkara tersebut.


Penulis: Haryadi
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.