Yosua Gideon Pattipielohy bersama kuasa hukumnya, Irawan Sukma, S.H., dalam perkara gugatan YGP terhadap WOM Finance di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: MPM/Hairil)
SURABAYA, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Persoalan tata cara dan SOP penagihan menjadi salah satu titik sorotan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yosua Gideon Pattipielohy (YGP) dengan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby kembali bergulir pada Selasa (11/8/2026). Setelah persidangan, YGP bersama kuasa hukumnya, Irawan Sukma, S.H., menyampaikan keterangan mengenai dasar keberatan pihak penggugat.
SOP Penagihan Jadi Titik Sorotan
Menurut Irawan, pihak YGP mempersoalkan tata cara penagihan yang disebut terjadi pada 14 September 2025 dan 26 Oktober 2025.
"Penagihan dilakukan dua kali di gereja ketika pada saat klien kami melakukan ibadah," ujar Irawan.
Pihak YGP menilai cara penagihan tersebut telah menimbulkan persoalan terhadap kliennya dan kemudian memasukkannya sebagai bagian dari dasar gugatan PMH.
Lokasi Penagihan Diperdebatkan
YGP menjelaskan area jalan di depan gereja biasa digunakan sebagai tempat parkir insidentil ketika kegiatan ibadah berlangsung karena keterbatasan lahan parkir.
Namun, WOM Finance sebelumnya menyatakan penagihan tidak dilakukan di dalam gereja maupun ketika ibadah berlangsung, melainkan di area jalan yang berdampingan dengan tempat ibadah.
Perbedaan keterangan tersebut membuat lokasi penagihan menjadi salah satu fakta yang masih perlu diperjelas melalui keterangan para pihak dan bukti dalam proses perkara.
Yang Dipersoalkan Bukan Sekadar Lokasi
Sorotan pihak YGP tidak berhenti pada lokasi. Kuasa hukum juga mempertanyakan apakah tindakan petugas dalam proses penagihan telah sesuai dengan SOP perusahaan.
Hal yang menjadi perhatian mencakup dasar penagihan, lokasi, cara petugas menjalankan tugas, serta tindakan yang dilakukan selama proses penagihan.
Irawan menyatakan pihaknya telah menyampaikan keterangan dan bukti untuk mendukung dalil gugatan. Namun, apakah tindakan tersebut benar-benar bertentangan dengan SOP WOM Finance maupun memenuhi unsur PMH tetap menjadi bagian dari pemeriksaan dan penilaian majelis hakim.
Redaksi Konfirmasi Pihak WOM
Redaksi telah berupaya memperoleh keterangan dari WOM Finance mengenai persoalan tersebut, termasuk melakukan konfirmasi setelah persidangan.
Redaksi menemui Haritz Rasyid di lingkungan pengadilan. Ketika dikonfirmasi mengenai identitasnya, Haritz membenarkan bahwa dirinya adalah Haritz Rasyid.
Saat diminta memberikan waktu untuk wawancara mengenai perkara YGP-WOM Finance, termasuk persoalan SOP penagihan, Haritz menyampaikan masih memiliki agenda lain. Redaksi menghormati hal tersebut.
WOM Finance Belum Berikan Keterangan Terbaru
Sebelumnya, WOM Finance telah menyampaikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai prosedur dan membantah penagihan dilakukan di dalam gereja maupun saat ibadah berlangsung.
Redaksi juga telah menghubungi Hadi selaku kepala cabang baru WOM Finance di Surabaya. Hadi menyampaikan belum dapat memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.
Redaksi telah membuka ruang apabila penjelasan mengenai SOP dan perkara tersebut perlu disampaikan oleh Legal, Corporate Communication maupun pihak kantor pusat yang berwenang.
Perkara Masih Berjalan
Perkara Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby masih dalam proses hukum. Karena itu, persoalan mengenai lokasi penagihan, tindakan petugas dan kesesuaiannya dengan SOP belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum.
Merah Putih Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi WOM Finance maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini.
Penulis: Hairil
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.