Tim URC Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kampung Setia Negara, Baradatu. (Foto: Haryadi)
WAY KANAN, LAMPUNG, Merah Putih Media — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial FK (28) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
FK, yang berdomisili di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Lintas Tengah Bumi Ratu, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada 2023 kembali ditindaklanjuti oleh penyidik.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Ps. Kasat Reskrim Iptu Riswanto membenarkan pengungkapan perkara tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu (15/8/2026).
“Diduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Way Kanan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Riswanto.
Pencurian Terjadi pada 2023
Peristiwa pencurian yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi pada 2 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu. Saat itu, sekitar pukul 18.00 WIB, korban bernama Valentinus memarkirkan sepeda motor miliknya di samping rumah sebelum masuk ke dalam rumah.
Tidak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor miliknya menyala. Saat mengecek kondisi di luar rumah, korban melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motor tersebut menuju jalan depan rumah.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4475 WT milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Baradatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi telah mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut sebelumnya telah dilimpahkan dalam perkara tersangka lainnya.
Iptu Riswanto menyampaikan bahwa FK selanjutnya menjalani proses penyidikan untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara pencurian tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai penerapan hukum dalam perkara ancaman hukuman dipidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Kasatreskrim.
Saat ini, proses hukum terhadap FK masih berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan akan mendalami perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.