BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

AW Serahkan Diri, Polisi Dalami Kasus Tewasnya Security PT AKG Sungsang

Polres Way Kanan menggelar konferensi pers kasus tewasnya petugas keamanan PT AKG Sungsang

Polres Way Kanan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tewasnya petugas keamanan PT AKG Sungsang dalam konferensi pers di Mako Polres Way Kanan. (Foto: Haryadi)

WAY KANAN, LAMPUNG, Merah Putih Media — Penanganan kasus tewasnya seorang petugas keamanan PT AKG Sungsang berinisial EF (41) memasuki perkembangan baru setelah seorang pria berinisial AW (43) menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Way Kanan, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

AW diantar pihak keluarganya ke Polres Way Kanan setelah sebelumnya polisi melakukan pendekatan dan penggalangan di lapangan. Pria tersebut diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan EF meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PT AKG Sungsang, Blok 12, Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Perkembangan perkara itu disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu Edi Tamizar dalam konferensi pers di Mako Polres Way Kanan, Jumat (14/8/2026).

Korban Ditemukan Meninggal di Areal Perkebunan

Peristiwa tersebut bermula ketika EF menjalankan patroli rutin seorang diri menggunakan sepeda motor di kawasan perkebunan PT AKG Sungsang pada Kamis (13/8/2026).

Korban diketahui terakhir terlihat sekitar pukul 16.00 WIB. Sekitar empat jam kemudian, warga menemukan EF di Blok 12 dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga akibat senjata tajam. Sepeda motor milik EF juga ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Jenazah kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis. Setelah itu, jasad korban diserahkan kepada keluarga dan dibawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani autopsi.

Polisi Dalami Dugaan Pemicu Perselisihan

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, dugaan penganiayaan tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi dan rasa tersinggung.

Polisi menduga perselisihan bermula ketika korban menegur atau menuduh AW hendak mengambil buah kelapa sawit atau brondolan di kawasan perkebunan. Sementara berdasarkan keterangan awal AW, keberadaannya di lokasi berkaitan dengan upaya mencari anaknya yang belum pulang.

Perselisihan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi aksi saling dorong sebelum terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AW untuk mengurai rangkaian kejadian secara lebih lengkap, termasuk mendalami motif serta peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau garpu dengan panjang sekitar 27 sentimeter, jaket korban, sepatu putih sebelah kanan serta pakaian korban yang masih berkaitan dengan proses autopsi.

Sementara senjata tajam berupa golok atau pisau yang diduga digunakan oleh terduga pelaku masih dalam pencarian.

Atas perkara tersebut, penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara.

Kapolres Minta Warga Tidak Terprovokasi

Seiring proses penyidikan berjalan, Kapolres Way Kanan mengimbau keluarga korban, pihak perusahaan, tokoh masyarakat serta warga sekitar untuk tetap menahan diri dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban.

Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.

"Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri," ujar Ramadhona.

Saat ini AW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Way Kanan. Polisi masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Perkara tersebut masih dalam tahap penanganan penyidik. Status dugaan keterlibatan AW serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi meninggalnya EF masih menjadi bagian dari proses penyidikan Polres Way Kanan.


Penulis: Haryadi
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.