BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

AMI Pertanyakan SPDP dan Dasar Pembebasan Empat Pihak dalam Perkara Polres Pasuruan Kota

Gedung Polres Pasuruan Kota
Gedung Polres Pasuruan Kota, tempat penanganan perkara yang melibatkan mantan kepala desa berinisial AH menjadi sorotan.

Pasuruan Kota, Jawa Timur, — Penanganan perkara yang melibatkan mantan kepala desa berinisial AH di Polres Pasuruan Kota menjadi sorotan. Sejumlah pertanyaan muncul terkait keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perubahan status hukum, dasar penahanan hingga proses pembebasan pihak-pihak yang terlibat.

Perkara tersebut bermula ketika AH bersama A melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang disebut terjadi setelah AH tidak lagi menjabat sebagai kepala desa. Dalam laporan tersebut, terdapat tiga orang yang dilaporkan, yakni A, T dan M.

Status Hukum AH Berubah Menjadi Tersangka

Dalam perkembangan penanganan perkara, posisi AH kemudian berubah dari pihak yang melapor menjadi tersangka. Salah satu persoalan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut adalah pemberian fotokopi Letter C kepada tiga orang yang sebelumnya dilaporkan.

Perhatian semakin muncul setelah AH, A, T dan M disebut sama-sama menjalani penahanan selama 36 hari sebelum akhirnya dibebaskan.

Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum terdapat penjelasan yang terang mengenai status hukum keempat orang tersebut setelah pembebasan. Belum diketahui apakah proses penyidikan masih berjalan, dihentikan, atau terdapat perubahan status hukum lainnya.

AMI Pertanyakan Keberadaan SPDP

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mempertanyakan keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan, ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur mengenai pembuatan dan penyampaian SPDP setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.

Karena itu, apabila benar SPDP dalam perkara tersebut tidak pernah diterima atau tidak dapat ditunjukkan, AMI meminta Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan.

AMI menilai kejelasan mengenai SPDP penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Penahanan dan Pembebasan Dipertanyakan

Informasi yang disampaikan AH juga menyebut adanya penasihat hukum yang menemui pihak Polres Pasuruan Kota sebelum terjadinya pembebasan.

Rangkaian tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pembebasan AH, A, T dan M setelah menjalani penahanan selama 36 hari.

AMI meminta kepolisian menjelaskan apakah penyidikan perkara tersebut masih berlangsung, telah dihentikan, atau terdapat dasar hukum lain yang menyebabkan keempat orang tersebut dibebaskan.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak muncul berbagai tafsir mengenai proses penanganan perkara.

Dugaan Aliran Dana Diminta Dibuktikan

Di tengah persoalan tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya aliran dana yang dikaitkan dengan proses pembebasan.

Informasi tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian. Karena itu, dugaan mengenai aliran dana tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan bukti serta keterangan resmi pihak yang berwenang.

AMI meminta Polres Pasuruan Kota memberikan klarifikasi agar informasi tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.

Baihaki Akbar menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, melainkan meminta agar proses hukum dalam perkara tersebut dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"AH awalnya pelapor, kemudian menjadi tersangka, ditahan 36 hari, lalu bebas. Tiga orang yang dilaporkan juga bebas. Kami ingin tahu, status hukum mereka sekarang apa, SPDP-nya ada atau tidak, dasar penahanan dan pembebasannya apa?"

Baihaki juga meminta apabila terdapat informasi mengenai dugaan aliran dana, persoalan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum.

"Kalau memang tidak ada uang, silakan bantah. Kalau ada, harus diusut berdasarkan bukti. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami meminta proses hukum ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan."

Polres Pasuruan Kota Diminta Berikan Klarifikasi

AMI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penjelasan mengenai keberadaan SPDP, status hukum AH, A, T dan M, dasar penahanan, dasar pembebasan, serta kebenaran atau tidaknya informasi mengenai dugaan aliran dana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Polres Pasuruan Kota dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini mengenai seluruh pertanyaan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi kepada Polres Pasuruan Kota maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab.

Setiap keterangan resmi yang diterima akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan guna menjaga keberimbangan informasi serta menghormati asas praduga tak bersalah.


Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han