Mode Pratinjau Blogger Feed: Memuat... Widget fallback: 0
  BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
BERITA PILIHAN REDAKSI

Tukang Bangunan Diduga Bawa Kabur Honda Vario Milik Majikan di Sugio Lamongan

Foto: Terduga berinisial M.R yang diduga membawa kabur motor Honda Vario 150 milik majikan di Sugio, Lamongan.

Sugio, Lamongan, Merah Putih Media — Seorang tukang bangunan berinisial M.R diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 milik majikannya di Sugio, Lamongan, Minggu, 19 Juli 2026 sore. Motor warna merah tahun 2021 milik Ibu Lilik M. tersebut dibawa kabur saat terduga menginap di rumah korban selama proyek pembangunan dapur.

Terduga diketahui berdomisili di Semampir, Surabaya, dan bekerja di bawah pemborong bernama Mas Ramli. Ia direkomendasikan untuk menginap di rumah korban dengan fasilitas gratis berupa makan, rokok, dan tempat istirahat yang layak selama pengerjaan proyek.

Motor Honda Vario Digondol Saat Menginap

Pada Minggu sore setelah magrib, terduga diduga membawa pergi satu unit sepeda motor milik korban. Hingga rilis dibuat, terduga tidak dapat dihubungi dan kendaraan belum dikembalikan.

Korban menaksir kerugian senilai satu unit Honda Vario 150 tahun 2021. Atas kejadian tersebut, korban berencana melaporkan peristiwa itu ke kepolisian terdekat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Korban Kecewa Dianggap Keluarga Malah Bawa Kabur Motor

Ibu Lilik M. mengaku kecewa atas dugaan perbuatan terduga. Selama ini ia mengaku telah menganggap terduga seperti keluarga sendiri.

"Saya sudah anggap seperti keluarga sendiri, semua saya kasih gratis karena kasihan jauh dari Surabaya. Tidak menyangka balasannya seperti ini. Saya sangat kecewa," ujar Ibu Lilik M.

Pihak keluarga korban mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga maupun kendaraan dengan ciri tersebut agar menghubungi pihak berwajib atau keluarga korban.


Penulis: Bang Faaz
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERKAIT