Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran ganja dan sabu dengan menangkap seorang pria warga Banyu Urip beserta barang bukti narkotika.
Surabaya, Merah Putih Media — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Surabaya, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MSK (30), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, diamankan setelah diduga berperan sebagai kurir narkotika yang beroperasi di wilayah Surabaya hingga luar kota.
Tersangka diduga nekat beralih profesi dari kurir paket menjadi kurir narkotika dengan alasan desakan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Iming-iming upah yang dinilai menguntungkan membuatnya diduga memilih terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut, menurut keterangan yang diterima.
Baca Juga:
DPP AMI Beri Kejutan Kue Bhayangkara ke-80 di Tiga Markas 1 Juli 2026
AKBP Hartono Silaturahmi ke Makodim 0828 Sampang Bersama Dandim Dika Catur
Diamankan di Rumah Beserta Barang Bukti
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh petugas.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mengamankan tersangka di kediamannya pada Kamis, 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja yang dibungkus kertas koran, satu paket sabu dalam plastik klip, satu timbangan digital, satu kantong berisi 40 plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon seluler.
AKBP Dodi Pratama menjelaskan, total barang bukti yang disita berupa ganja seberat netto 274,76 gram dan sabu seberat netto 0,079 gram.
Baca Juga:
Andy Andrian Hasan Benahi RSUD dr Mohammad Zyn Buka HCU Matahari Perluas IGD
MCS Sampang Hadir Audiensi Satgas MBG Soroti Absennya Dinkes DLH dan APH
Pelaku Mengaku Terima Perintah dari DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut setelah menerima perintah dari seseorang yang dikenal dengan sebutan "Mbah" atau "Cak K" yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), menurut keterangan yang diterima.
Menurut pengakuan tersangka, ia diminta mengambil paket narkotika di lokasi tertentu sesuai arahan melalui sambungan telepon. Setelah barang diterima, tersangka membagi kembali narkotika tersebut sebelum mengantarkannya ke sejumlah lokasi sesuai instruksi.
Dari setiap pengantaran, tersangka mengaku menerima upah antara Rp50.000 hingga Rp100.000, tergantung jarak tujuan pengiriman. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Baca Juga:
Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Jalan Kasui Air Ringkih 5,5 Km Way Kanan
Polda Lampung Ungkap PETI Blambangan Umpu Way Kanan 14 Tersangka 41 Ekskavator
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Suroyo
Editor: Iyan
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.