Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memperlihatkan tersangka residivis bersama barang bukti 12,18 gram sabu hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Surabaya.
Surabaya, Jawa Timur, Merah Putih Media — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial TWS dengan barang bukti sabu seberat 12,18 gram di Surabaya. Penangkapan dilakukan di kawasan Sidosermo setelah penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Penangkapan dilakukan Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kawasan Sidosermo. Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan tersangka diduga berperan sebagai kurir atas perintah bandar berinisial King (DPO). Bandar tersebut kini berstatus daftar pencarian orang.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Diduga Kurir Ganja Sabu Banyu Urip
Samsat Ketintang Mediasi Dugaan Curi HP Pemohon Wajib Pajak Berakhir Damai
Residivis Kurir Sabu Kembali Ditangkap
AKP Adik Agus mengatakan pelaku bukan pemain baru. Ia pernah menjalani hukuman perkara serupa sebelum kembali menjadi kurir.
"Pelaku merupakan seorang residivis yang kerap ditangkap atas kasus serupa. Ia berperan sebagai kurir yang diutus oleh seorang bandar bernama King," ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi membuntuti aktivitas tersangka hingga ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penempatan paket dengan sistem ranjau. Setelah identitas dipastikan, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu siap edar. Sebanyak 10 paket akan ditempatkan di lokasi berbeda, sedangkan dua paket menjadi imbalan untuk tersangka.
Baca Juga:
DPP AMI Beri Kejutan Kue Bhayangkara Ke 80 Di Tiga Markas 1 Juli 2026
AMI Laporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha Ke Polrestabes Surabaya Terkait Dugaan Lirik Vulgar
Barang Bukti 12,18 Gram Sabu dan Ancaman Hukumnya
Penyidik menyebutkan tersangka mendapat upah Rp20 ribu setiap kali meletakkan paket sesuai arahan bandar. Selain upah, ia memperoleh dua paket sabu sebagai pembayaran.
Barang bukti yang diamankan berupa 12 paket sabu seberat total 12,18 gram dan satu telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi.
"Tersangka bukan pemain baru. Ia sebelumnya telah menjadi target operasi kepolisian dan kini kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi memastikan pengembangan perkara masih berlangsung guna memburu bandar berinisial King (DPO) sekaligus mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di Surabaya.
Baca Juga:
Polres Sampang Ungkap Sabu 3 Kg Tersangka S Barang Bukti 3067 Gram
Polres Sampang Tangani 304 Perkara Pidana 2025 260 Selesai Narkotika Dominan
Penulis: Suroyo
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.