Mode Pratinjau Blogger Feed: Memuat... Widget fallback: 0
  BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
BERITA PILIHAN REDAKSI

Residivis Kurir Sabu 12,18 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memperlihatkan tersangka residivis bersama barang bukti 12,18 gram sabu hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Surabaya.

Surabaya, Jawa Timur, Merah Putih Media — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial TWS dengan barang bukti sabu seberat 12,18 gram di Surabaya. Penangkapan dilakukan di kawasan Sidosermo setelah penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Penangkapan dilakukan Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kawasan Sidosermo. Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan tersangka diduga berperan sebagai kurir atas perintah bandar berinisial King (DPO). Bandar tersebut kini berstatus daftar pencarian orang.

Residivis Kurir Sabu Kembali Ditangkap

AKP Adik Agus mengatakan pelaku bukan pemain baru. Ia pernah menjalani hukuman perkara serupa sebelum kembali menjadi kurir.

"Pelaku merupakan seorang residivis yang kerap ditangkap atas kasus serupa. Ia berperan sebagai kurir yang diutus oleh seorang bandar bernama King," ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi membuntuti aktivitas tersangka hingga ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penempatan paket dengan sistem ranjau. Setelah identitas dipastikan, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu siap edar. Sebanyak 10 paket akan ditempatkan di lokasi berbeda, sedangkan dua paket menjadi imbalan untuk tersangka.

Barang Bukti 12,18 Gram Sabu dan Ancaman Hukumnya

Penyidik menyebutkan tersangka mendapat upah Rp20 ribu setiap kali meletakkan paket sesuai arahan bandar. Selain upah, ia memperoleh dua paket sabu sebagai pembayaran.

Barang bukti yang diamankan berupa 12 paket sabu seberat total 12,18 gram dan satu telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi.

"Tersangka bukan pemain baru. Ia sebelumnya telah menjadi target operasi kepolisian dan kini kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi memastikan pengembangan perkara masih berlangsung guna memburu bandar berinisial King (DPO) sekaligus mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di Surabaya.


Penulis: Suroyo
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERKAIT