Mode Pratinjau Blogger Feed: Memuat... Widget fallback: 0
  BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
BERITA PILIHAN REDAKSI

Residivis Curat Ditangkap di Mushola Umpu Bhakti Way Kanan, Sudah 3 Kali Dipenjara

Foto : Tersangka residivis berinisial UJK (24) tampak depan mengenakan kaos biru saat diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk di Way Kanan.

Blambangan Umpu, Way Kanan, Merah Putih Media — Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk. Tersangka berinisial UJK (24), warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap saat bersembunyi di sebuah mushola pada Jumat, 24 Juli 2026.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menerangkan, tersangka diduga mencuri handphone dan uang di rumah warga di Kampung Umpu Bhakti. Kejadian terjadi Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban Suharmini.

Berawal saat korban bangun dan menuju dapur untuk memasak, korban melihat pintu dapur sudah terbuka. Korban kemudian membangunkan suaminya, Edi Purwanto, dan menyampaikan kondisi tersebut.

Saat diperiksa bersama suami, satu unit HP merek Oppo A3x warna biru laut milik korban yang sebelumnya berada di dalam kamar di atas bantal sudah tidak ada. Tersangka juga diduga mengambil uang tunai Rp 300.000 di dalam dompet yang tersimpan di tas korban. Total kerugian ditaksir Rp 2.700.000.

Bobol Rumah Warga Saat Subuh

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada saksi selaku ketua RT setempat, lalu melapor ke Polsek Umpu Semenguk untuk ditindaklanjuti. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk melakukan penyelidikan di lapangan.

Foto : Tersangka berinisial UJK tampak belakang dengan ciri tato di punggung atas saat pendataan di Polsek Umpu Semenguk.

Residivis Curat Diciduk Tekab 308 Saat Bersembunyi di Mushola

Kronologi penangkapan terjadi Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Tekab 308 Presisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga sedang bersembunyi di dalam mushola Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga tanpa perlawanan. Selanjutnya terduga dibawa ke Mako Polsek Umpu Semenguk guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman dalam perkara serupa.

Polisi juga menduga tersangka telah melakukan pencurian di rumah korban yang sama sebanyak empat kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.


Penulis: Haryadi
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERKAIT