BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Polres Way Kanan Ungkap Senpi Rakitan dan Narkotika di Negara Batin, Dua Terduga Diamankan

Barang bukti dua pucuk senjata api rakitan dan peralatan serta narkotika yang disita Polres Way Kanan di Negara Batin

Foto: Barang bukti dua pucuk senjata api rakitan, peralatan pembuat senpi, serta narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 10,84 gram yang disita Tim TEKAB 308 Presisi Polres Way Kanan. (Foto: Dok Polres Way Kanan)

Way Kanan, Lampung, Merah Putih Media — Polres Way Kanan melalui Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim bersama Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal rakitan yang turut disertai temuan narkotika di wilayah Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Jumat (31/7/2026).

Penggerebekan di Kampung Bumi Jaya Negara Batin

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin. Dalam operasi gabungan itu, petugas mengamankan dua orang, yakni IH (30), warga Kampung Bumi Jaya, Negara Batin yang diduga terkait kepemilikan senjata api ilegal rakitan, serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial T (16), warga Kampung Bumi Jaya yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan, membuat, memperoleh, menyerahkan, atau mengangkut senjata api, amunisi, atau bahan peledak di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bersama Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan dan melakukan penggerebekan di lokasi.

Tim TEKAB 308 Presisi Polres Way Kanan amankan dua terduga pemilik senpi rakitan dan narkotika di Negara Batin Way Kanan

Foto: Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua terduga pelaku kepemilikan senjata api rakitan dan narkotika di Kampung Bumi Jaya, Negara Batin. (Foto: Dok Polres Way Kanan)

Barang Bukti Senjata Rakitan dan Sabu 10,84 Gram

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IH tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua pucuk senjata api ilegal rakitan beserta peralatan yang diduga digunakan untuk membuat senjata api di Polres Way Kanan.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika di dalam kamar gudang rumah saudara IH. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua paket plastik klip yang berisi sabu siap edar dengan berat bruto masing-masing 2,53 gram dan 1,81 gram. Selain itu, turut diamankan 19 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 6,50 gram.

Total berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polres Way Kanan mencapai 10,84 gram.

Petugas juga menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya ratusan plastik klip kosong berbagai ukuran, puluhan plastik klip bekas pakai, dua unit timbangan digital, tujuh sedotan yang telah dimodifikasi menjadi skop, dua korek api gas tanpa kepala, dua alat hisap (bong), satu unit telepon genggam Android, serta tas selempang dan pouch yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IH mengakui bahwa barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Sementara untuk anak yang berhadapan dengan hukum inisial T, pada saat dilakukan penangkapan T sedang berada di rumah saudara IH dalam kondisi sehabis menggunakan narkotika jenis sabu.

Kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Mengenai kepemilikan senjata api ilegal, akan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara.

Terkait dugaan tindak pidana narkotika terhadap tersangka IH akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. Sementara anak yang berhadapan dengan hukum inisial T dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini Tim URC Polres Way Kanan bersama Tim Opsnal Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul senjata api rakitan maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengimbau masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan, maupun memperjualbelikan senjata api ilegal serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu kamtibmas.


Penulis: Haryadi
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.