Foto: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Mapolres Sampang.
Sampang, Madura, Merah Putih Media — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang Polda Jawa Timur mengungkap dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Seorang pria berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., serta Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sampang.
Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah salon pangkas rambut di wilayah Kecamatan Sokobanah dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
Baca Juga:
Kasus Kekerasan Seksual Anak Sampang P21 Polisi Kejar 14 Tersangka Buron
Kasat Reskrim Sampang Iptu Nur Fajri Alim Raih Penghargaan Kapolres
Korban Merupakan Anak Tiri Tersangka
Kapolres Sampang menjelaskan korban dalam perkara ini merupakan anak tiri dari tersangka. Hasil penyidikan sementara menunjukkan pelaku diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara mengancam agar korban menuruti keinginannya.
Penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di sebuah salon pangkas rambut yang berada di wilayah Kecamatan Sokobanah. Menurut hasil penyidikan sementara, motif tersangka diduga untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban.
Baca Juga:
Polres Sampang Ungkap Curanmor Omben Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polres Sampang Ungkap Curanmor Scoopy Gunung Sekar Dua Pelaku 6 Jam
Tersangka Diamankan di Kecamatan Sokobanah
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Setelah identitas pelaku dipastikan, petugas bergerak melakukan penangkapan. Pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Sokobanah.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga:
Polres Sampang Ungkap Sabu 3 Kg Tersangka S Barang Bukti 3067 Gram
Dua DPO Kasus Pengeroyokan SPBU Camplong Diburu Polres Sampang
Polres Sampang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Iyan
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.