BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI
Membaca: ... Diperbarui:

Polda Lampung Ungkap PETI Blambangan Umpu Way Kanan 14 Tersangka 41 Ekskavator - 12 KATA 78 CHAR

Foto: Konferensi pers Polda Lampung terkait pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Bandar Lampung, Merah Putih Media — Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dengan menetapkan 14 orang sebagai tersangka untuk menekan kerusakan lingkungan dan kerugian negara di wilayah Blambangan Umpu.

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Mapolda Lampung, Selasa (10/03/2026), dipimpin Kapolda Lampung Helfi Assegaf didampingi Wakapolda Lampung Sumarto serta pejabat utama Polda Lampung.

Kapolda menjelaskan kasus ini merupakan hasil operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung pada Minggu (8/03/2026) di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Lokasi tambang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.

24 Diamankan, 14 Tersangka dan 10 Saksi Diperiksa

Dari penindakan tersebut polisi mengamankan 24 orang di lokasi. Setelah pemeriksaan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui peran masing-masing.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal berupa 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit kendaraan roda empat.

Dijerat UU Minerba Ancaman 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Aturan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin.

Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Masyarakat diimbau tidak melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.


Penulis: Rojali
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan Berita Ini:

BERITA TERKAIT
Memuat berita terkait...
Merah Putih Media
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi