Mode Pratinjau Blogger Feed: Memuat... Widget fallback: 0
  BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
BERITA PILIHAN REDAKSI

Ketua DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Lampung Tolak Generalisasi Istilah Londo Ireng Prabowo

Foto: Ketua DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Lampung M. Rizqi Alfirmando menanggapi istilah Londo Ireng yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Harlah ke-28 PKB di JCC Jakarta.

Bandar Lampung, Merah Putih Media — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah Londo Ireng terhadap wartawan, pengamat, hingga LSM memicu respons dari berbagai kalangan. Di Lampung, Ketua DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Lampung, M. Rizqi Alfirmando, menilai penyebutan tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh organisasi masyarakat sipil di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden pada Puncak Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026 malam. Dalam pidatonya, Presiden mengaitkan istilah Londo Ireng dengan pihak yang dinilai mengabdi pada kepentingan bangsa lain.

Pernyataan Presiden tersebut menjadi perhatian publik karena turut menyebut wartawan, pengamat hingga LSM dalam konteks pihak yang dianggap mengabdi pada kepentingan asing. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang menilai perlu adanya pelurusan terhadap persepsi publik.

LSM Tolak Generalisasi Istilah Londo Ireng

Menanggapi hal tersebut, Rizqi menegaskan tidak tepat jika seluruh LSM diberi stigma negatif. Ia menilai banyak LSM di Indonesia bekerja profesional, patuh pada peraturan perundang-undangan, dan nyata berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, advokasi, serta pengawasan kebijakan publik.

"Tidak semua LSM dapat digeneralisasi sebagai 'Londo Ireng'. Banyak LSM di Indonesia yang bekerja secara profesional, patuh pada peraturan perundang-undangan, dan nyata berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, advokasi, pengawasan kebijakan publik, serta pembangunan daerah," tegas Rizqi, Minggu, 26 Juli 2026.

Rizqi: Oknum Jangan Disamakan Seluruh LSM

Menurut Rizqi, jika terdapat oknum yang bertindak bertentangan dengan kepentingan bangsa, maka penilaian harus diarahkan kepada individu yang bersangkutan, bukan kepada seluruh organisasi masyarakat.

Ia mengingatkan generalisasi berpotensi menimbulkan stigma terhadap LSM yang selama ini menjalankan fungsi sosial, advokasi, dan pengawasan kebijakan publik di berbagai daerah.

"Jika terdapat oknum yang bertindak bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara, maka penilaiannya harus ditujukan kepada oknum tersebut. Jangan sampai generalisasi merusak marwah LSM yang selama ini menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah," tambahnya.

DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Lampung Dorong Dialog dan Hindari Generalisasi

DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Lampung mengajak masyarakat memahami pidato Presiden secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog konstruktif dalam kehidupan berbangsa dan berdemokrasi.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kritik terhadap oknum tidak seharusnya berkembang menjadi penilaian terhadap seluruh organisasi masyarakat. DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Lampung berharap ruang dialog tetap dikedepankan agar perbedaan pandangan tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Rizqi menegaskan komitmen DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Lampung untuk terus bersinergi dengan pemerintah, insan pers, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Ia berharap perbedaan pandangan yang muncul akibat pernyataan tersebut dapat disikapi secara dewasa melalui dialog yang terbuka serta tetap menjaga persatuan dalam kehidupan berbangsa.


Penulis: Bang Zulfaz
Editor: Han
Narasumber: M. Rizqi Alfirmando - Ketua DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Lampung

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERKAIT