Foto: Suasana kebersamaan insan pers Kabupaten Sampang saat menggelar ngopi bareng di Cafe Lora Kopi sebagai ajang mempererat silaturahmi dan menjaga kekompakan.
Sampang, Madura, Merah Putih Media — Sejumlah insan pers di Kabupaten Sampang menggelar kegiatan ngopi bareng sebagai ajang mempererat silaturahmi, memperkuat solidaritas, dan membangun komunikasi antarjurnalis. Kegiatan berlangsung di Cafe Lora Kopi, Kabupaten Sampang, Sabtu (25/7/2026).
Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bertukar informasi, berdiskusi, serta memperkuat komunikasi antarinsan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Silaturahmi Perkuat Solidaritas Antarjurnalis
Dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan, para jurnalis berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan sebagai wadah memperkuat solidaritas sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
Ketua Tim Investigasi Nasional Inti Fakta Nusantara (IFN), Maskur, mengatakan kegiatan ngopi bareng tersebut menjadi sarana untuk menjaga hubungan baik antarinsan pers di Kabupaten Sampang.
"Kegiatan ngopi bareng di Cafe Lora Kopi ini digelar untuk mempererat silaturahmi dan menjaga kekompakan antar insan pers di Kabupaten Sampang agar tetap solid dan profesional dalam menyajikan informasi bagi masyarakat," ujar Maskur.
Ngopi Bareng Perkuat Profesionalisme Jurnalis Sampang
Menurutnya, ngopi bareng bukan sekadar menikmati secangkir kopi, tetapi juga menjadi ruang diskusi, bertukar gagasan, serta memperkuat persatuan di tengah kesibukan masing-masing insan pers.
Melalui silaturahmi yang terus terjalin, diharapkan para jurnalis di Kabupaten Sampang semakin solid dan mampu menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ditutup dalam suasana hangat dengan harapan silaturahmi, komunikasi, dan kolaborasi antarinsan pers di Kabupaten Sampang terus terjalin.
Penulis: Iyan
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.