Foto: Ketua DPD LSM GAIB Perjuangan Kabupaten Sampang bersama jajaran PLN ULP Sampang saat menggelar audiensi terkait pelayanan kelistrikan, kondisi tiang listrik, dan keluhan voltase di Kabupaten Sampang.
Sampang, Madura, Merah Putih Media — Audiensi antara Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan (GAIB Perjuangan) dengan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sampang membahas sejumlah persoalan pelayanan kelistrikan, mulai dari kondisi tiang listrik hingga tegangan (voltase) listrik yang tidak stabil. Dalam pertemuan tersebut kedua pihak menyampaikan pandangan masing-masing terkait penanganan persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, LSM GAIB menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan sejumlah laporan yang dinilai belum mendapatkan tindak lanjut sesuai harapan.
LSM Soroti Tiang Listrik dan Voltase
Ketua DPD LSM GAIB Kabupaten Sampang, Habib Yusuf Assegaf, S.H., menyampaikan terdapat dua persoalan utama yang dinilai mendesak untuk segera ditangani.
Pertama, kondisi tiang listrik di jalur provinsi kawasan Desa Peru, Kecamatan Sampang, yang menurut LSM GAIB kondisinya membahayakan pengguna jalan.
Kedua, keluhan masyarakat mengenai tegangan listrik yang tidak stabil sehingga menurut pelapor berdampak pada kerusakan sejumlah peralatan elektronik. Menurutnya, persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak PLN sejak hampir satu tahun lalu namun belum memperoleh tindak lanjut yang dinilai memadai.
Diskusi berlangsung dinamis dengan masing-masing pihak mempertahankan argumentasinya mengenai mekanisme penyelesaian persoalan tersebut.
"Kami menilai kinerja PLN ULP Sampang tidak maksimal dan hanya melempar tanggung jawab dengan melimpahkan seluruh masalah keluhan ke UP3 Madura di Pamekasan. Jika pimpinan lokal tidak mampu mengeksekusi persoalan di wilayahnya sendiri, maka pimpinan tersebut layak dievaluasi dan diganti," tegas Habib Yusuf Assegaf.
PLN Jelaskan Kewenangan ULP
Menanggapi kritik tersebut, Kepala ULP PLN Sampang, Mahfud Rasidi, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi internal perusahaan, ULP tidak memiliki kewenangan sebagai pengambil keputusan teknis maupun pengelola anggaran utama.
Mahfud menjelaskan ULP berperan sebagai fasilitator yang meneruskan laporan masyarakat kepada UP3 Madura di Pamekasan sesuai kewenangannya.
"Secara regulasi internal, ULP bukanlah pengambil kebijakan teknis atau anggaran utama, melainkan fasilitator yang meneruskan laporan ke UP3 Madura di Pamekasan. Kami tidak diam; laporan tertulis terus kami kawal, dan beberapa wilayah seperti Desa Pencasoka serta Dusun Cunglorong kini sudah berhasil diselesaikan," jelas Mahfud Rasidi.
Di akhir audiensi, Habib Yusuf Assegaf menyampaikan tenggat waktu selama 14 hari kepada PLN untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Habib Yusuf Assegaf menyatakan apabila dalam waktu tersebut belum terdapat tindak lanjut, pihaknya berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di Kantor PLN ULP Sampang maupun UP3 Madura dengan estimasi sekitar 1.000 peserta.
Penulis: Iyan
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.