Foto: Kuasa hukum ahli waris Ismail Kosi, Endi Anwar SH, mengawal sengketa lahan RS Pepakulia Bumi Raya di Morowali.
Morowali, Merah Putih Media — Kuasa hukum ahli waris Ismail Kosi, Endi Anwar SH, melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait lahan RS Pepakulia Bumi Raya ke Polres Morowali. Laporan tersebut berkaitan dengan munculnya dokumen yang dipersoalkan dalam sidang perkara perdata Nomor 155/Pdt.G/2025/PN.Pso di Pengadilan Negeri Poso.
Langkah tersebut membuat sengketa lahan yang sebelumnya bergulir di ranah perdata kini merambah ranah pidana. Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan klaim kepemilikan tanah ahli waris.
Baca Juga:
Wahdah Islamiyah Morowali Gelar Semarak Zulhijjah 16 Mei 2026 di Bahodopi
Korem 132 Tadulako Bersama Warga Bersihkan Gedung Juang Palu 30 Juni 2026
Berawal dari Gugatan Lahan Puluhan Hektar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa bermula dari gugatan ahli waris Ismail Kosi terhadap sejumlah pihak terkait penggunaan lahan yang diklaim sekitar 30 hektar di Bumi Raya, Morowali. Objek perkara melibatkan Pemerintah Kabupaten Morowali, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak lain yang berkaitan dengan objek sengketa.
Salah satu bidang yang menjadi perhatian adalah lahan sekitar 4 hektar yang saat ini digunakan sebagai lokasi RS Pepakulia Bumi Raya. Dalam persidangan diketahui sebagian bidang tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2022 atas nama Mawardi dan Sriyono, menurut keterangan yang diterima.
Kuasa Hukum Soroti Dokumen Baru dalam Persidangan
Menurut Endi Anwar, kejanggalan muncul saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada 18 Mei 2026. "Tiba-tiba muncul surat keterangan tambahan yang menyebut di lokasi RS terdapat lima sertifikat. Sebelumnya yang diketahui hanya dua sertifikat. Tiga nama baru muncul yakni Wawan, Mesdi dan Yudi," ujar Endi Anwar.
Dokumen tersebut perlu diuji lebih lanjut karena disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai validitas administrasi dokumen yang digunakan dalam persidangan.
Atas dasar itu, kuasa hukum melaporkan dugaan pemalsuan surat dengan mengacu pada Pasal 263 KUHP. Namun dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum, sebagai wujud asas praduga tak bersalah.
Baca Juga:
Brigjen Pol Nasri Suleman Ditunjuk Kapolda Sulteng Gantikan Irjen Endi Sutendi
Bupati Sigi Hadiri Groundbreaking Rekonstruksi Jalan Palu-Kulawi di Kota Pulu
Selain dokumen tambahan, Endi Anwar juga menyoroti dokumen hibah tanah seluas 2.710 meter persegi yang disebut menjadi dasar penyerahan sebagian lahan kepada pemerintah daerah. Pihak kuasa hukum mempertanyakan legalitas hibah karena penandatangan disebut bukan pemilik sertifikat sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanahan.
Terdapat dugaan perbedaan luas dan batas tanah antara dokumen hibah dan data sertifikat. Laporan lanjutan juga diajukan dengan mengacu pada Pasal 263 KUHP dan Pasal 242 KUHP terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah. Dugaan itu masih menunggu proses dari aparat penegak hukum.
Sebelum laporan terbaru, ahli waris juga melaporkan dugaan pengrusakan spanduk di area sengketa ke Polsek Bumi Raya. Spanduk berisi informasi bahwa lahan sekitar 4 hektar masih menjadi objek sengketa yang diperiksa di Pengadilan Negeri Poso.
Baca Juga:
Keluarga Besar IFN Sulteng Ucapkan Selamat Kapolda Baru Brigjen Nasri Suleman
Pangdam XIV Hasanuddin Ikuti Launching 1061 KDKMP Prabowo di Makassar
Endi Anwar menegaskan langkah hukum bertujuan memperoleh kepastian hukum terhadap hak-hak ahli waris. "Perkara ini sudah berlangsung cukup lama. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya. Mantan perwira kepolisian yang kini berprofesi sebagai advokat tersebut menilai seluruh dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan sengketa lahan RS Pepakulia Bumi Raya diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik di Kabupaten Morowali karena menyangkut kepastian hukum atas pemanfaatan lahan untuk fasilitas pelayanan masyarakat. Merah Putih Media akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara profesional, berimbang, serta sesuai prinsip jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga akurasi dan keseimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suharman
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.