BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI
Membaca: ... Diperbarui:

DPD PGK Way Kanan Soroti ODGJ Meningkat di Umpu Semenguk dan Baradatu - 12 KATA 69 CHAR

Foto: DPD PGK Way Kanan menyoroti meningkatnya keberadaan ODGJ di sejumlah wilayah dan mendorong peran aktif Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan dalam penanganannya. (Foto: Istimewa)

Way Kanan, Merah Putih Media — Meningkatnya jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di beberapa wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung menjadi sorotan DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Way Kanan untuk mendorong intervensi serius pemerintah daerah melalui kerja lintas dinas.

Ketua DPD PGK Kabupaten Way Kanan, Yogi Wahyudi mengatakan, temuan ODGJ yang berkeliaran di lingkungan warga terus bertambah setiap tahun dan belum tertangani maksimal. Kondisi itu menurutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Tiap tahunnya, ODGJ yang ada di Kabupaten Way Kanan selalu bertambah. Harusnya ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," ujar Yogi Wahyudi, Senin (9/3/2026).

Umpu Semenguk dan Baradatu Jadi Sorotan

Yogi menyebut Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Baradatu menjadi wilayah yang paling sering dijumpai ODGJ berkeliaran di tengah permukiman. Keberadaannya menimbulkan kekhawatiran karena mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan lingkungan sekitar.

Menurutnya, penanganan tidak bisa dibiarkan parsial. Pemerintah Kabupaten Way Kanan harus hadir dengan kerja sama lintas dinas mulai dari kabupaten hingga kecamatan dan desa agar pendataan serta penanganan berjalan terarah.

Rujuk UU Kesehatan Jiwa, Dinsos dan Dinkes Diminta Turun

Yogi merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang menegaskan penanganan ODGJ merupakan tanggung jawab negara yang pelaksanaannya dilakukan pemerintah daerah melalui instansi terkait di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Dalam regulasi itu, Dinas Sosial berperan pada rehabilitasi sosial dan penanganan ODGJ terlantar melalui asesmen, penampungan di panti sosial, pendampingan keluarga, hingga rujukan ke rumah sakit jiwa. Sementara Dinas Kesehatan bertanggung jawab pada aspek medis seperti layanan kesehatan jiwa, ketersediaan obat, dan penanganan medis melalui fasilitas kesehatan.

Selain dua dinas tersebut, pemerintah kecamatan hingga desa juga memiliki peran penting melakukan pendataan dan pelaporan cepat jika terdapat warga yang mengalami gangguan jiwa agar segera mendapat penanganan.

"Kami berharap Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dapat melihat persoalan ini secara serius karena berpotensi menimbulkan keresahan bahkan ancaman bagi masyarakat," tutupnya.


Penulis: Rojali
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan Berita Ini:

BERITA TERKAIT
Memuat berita terkait...
Merah Putih Media
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi