Mode Pratinjau Blogger Feed: Memuat... Widget fallback: 0
  BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
BERITA PILIHAN REDAKSI

Cabdin Sampang Tekankan Peran Orang Tua Cegah Rokok Vape Narkoba Pelajar

Foto: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Mas'udi Hadiwijaya, S.Pd., M.Pd., menegaskan pentingnya sinergi orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam membentuk karakter pelajar di Kabupaten Sampang, Selasa (14/07/2026).

Sampang, Merah Putih Media — Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Kabupaten Sampang, Mas'udi Hadiwijaya, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pembentukan karakter peserta didik tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada sekolah. Hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Selasa (14/07/2026).

Menurut Mas'udi, peran orang tua, lingkungan masyarakat, serta satuan pendidikan harus berjalan beriringan dalam mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja, mulai dari kebiasaan merokok, penggunaan rokok elektronik (vape), hingga penyalahgunaan narkoba.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bersama awak media saat membahas tantangan dunia pendidikan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Menurutnya, pendidikan karakter merupakan fondasi penting dalam membentuk generasi yang disiplin, bertanggung jawab, dan berakhlak baik.

Peran Orang Tua Dinilai Fondasi Utama Pendidikan Karakter

Mas'udi menilai keluarga merupakan lingkungan pertama yang membentuk karakter anak. Oleh sebab itu, pengawasan orang tua memiliki peran yang sangat besar dibandingkan waktu yang dihabiskan peserta didik di sekolah.

"Pengawasan orang tua pertama," ujar Mas'udi saat menjelaskan faktor utama yang memengaruhi perilaku remaja.

Menurutnya, peserta didik hanya berada di sekolah sekitar delapan jam dalam sehari, sedangkan sebagian besar waktunya dihabiskan bersama keluarga dan lingkungan sekitar. Karena itu, pembentukan karakter tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada guru maupun sekolah.

Ia menambahkan berbagai persoalan seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, hingga penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan kompleks yang dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kondisi keluarga, lingkungan sosial, hingga pola pengasuhan.

Mas'udi Hadiwijaya Kepala Cabdin Sampang

Foto: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Mas'udi Hadiwijaya, S.Pd., M.Pd., saat memberikan keterangan di Kantor Cabdin Pendidikan Kabupaten Sampang, Selasa (14/07/2026).

Sinergi Sekolah Dorong Budaya Bebas Rokok Vape dan Narkoba

Cabang Dinas Pendidikan menjelaskan setiap sekolah telah menjalankan pendidikan karakter melalui berbagai pembiasaan positif, seperti menanamkan kedisiplinan, kejujuran, sopan santun, tanggung jawab, serta budaya belajar yang baik. Guru Bimbingan dan Konseling (BK) juga terus melakukan pendampingan terhadap peserta didik yang memerlukan perhatian khusus agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang.

Mas'udi menegaskan apabila ditemukan siswa yang mengalami persoalan perilaku, sekolah akan mengedepankan pendekatan pembinaan dengan melibatkan orang tua sehingga solusi yang diberikan menjadi lebih efektif.

Cabdin juga menyoroti meningkatnya tantangan akibat kebiasaan merokok dan penggunaan rokok elektronik (vape) di kalangan pelajar. Menurutnya, sekolah memiliki kewajiban melarang aktivitas tersebut selama berada di lingkungan pendidikan, namun keberhasilan tidak cukup hanya mengandalkan aturan sekolah. Edukasi harus dimulai dari keluarga agar terbentuk kebiasaan hidup sehat sejak usia dini.

"Kita coba membalik budaya itu menjadi budaya tidak merokok, budaya tidak memakai vape, budaya tidak memakai narkoba," ungkap Mas'udi.

Menurutnya, perubahan perilaku tidak dapat dilakukan instan, melainkan membutuhkan pembiasaan terus-menerus melalui kerja sama keluarga, sekolah, dan masyarakat.

"Sinergi antara orang tua dan pihak sekolah adalah kunci utama keberhasilan membentuk karakter pelajar. Pengawasan terhadap perilaku pelajar merupakan tanggung jawab bersama," tegas Mas'udi Hadiwijaya.


Penulis: Iyan
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERKAIT