Mode Pratinjau Blogger Feed: Memuat... Widget fallback: 0
  BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
BERITA PILIHAN REDAKSI

BPKAD Sampang Ajak Warga Taat PBB di Hari Pajak Nasional 14 Juli 2026

Foto: Momentum Hari Pajak Nasional dimanfaatkan BPKAD Kabupaten Sampang untuk mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

Sampang, Merah Putih Media — Selasa (14/07/2026) bertepatan Hari Pajak Nasional, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran membayar pajak sebagai gotong royong mendukung pembangunan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.

Ajakan disampaikan di tengah perubahan kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan data BPKAD Kabupaten Sampang, ketetapan PBB tahun 2025 sebesar Rp10.621.260.698 dengan 539.532 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pada 2026 nilai ketetapan menjadi Rp9.959.861.601 setelah diterapkannya tarif tunggal single tariff 0,1 persen.

Tarif Single Tariff 0,1 Persen Bukan Karena Kepatuhan Menurun

Kasubbid Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan BPKAD Kabupaten Sampang, Mas Udi, M.Si, menjelaskan penurunan nilai ketetapan PBB bukan karena berkurangnya objek pajak atau rendahnya kepatuhan, melainkan dampak kebijakan tarif baru sesuai UU HKPD.

"Tarif PBB sekarang menjadi satu tarif atau single tariff, yaitu 0,1 persen. Sebelumnya perusahaan dikenakan tarif 0,25 persen sehingga penurunan paling besar terjadi pada objek pajak perusahaan," jelasnya.

Meski ada penyesuaian, pelayanan perpajakan dan proses pembayaran tetap berjalan seperti biasa. Seluruh desa di Kabupaten Sampang telah mulai melakukan pembayaran PBB secara bertahap hingga batas waktu 31 Desember 2026. Objek pajak perusahaan umumnya membayar langsung setelah menerima SPPT. Data sementara, Kecamatan Karang Penang menjadi wilayah progres pembayaran tertinggi.

"Seluruh desa sudah mulai melakukan pembayaran. Mekanismenya memang bertahap hingga jatuh tempo pada akhir tahun," ujarnya.

Sekretaris BPKAD Kabupaten Sampang Bambang Indra Basuki ajak warga taat PBB

Foto: Sekretaris BPKAD Kabupaten Sampang, Bambang Indra Basuki, mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) pada momentum Hari Pajak Nasional 2026.

Gotong Royong Bangun Daerah dan Tantangan Ubah Mindset

Sekretaris BPKAD Kabupaten Sampang, Bambang Indra Basuki mengatakan Hari Pajak Nasional menjadi momentum penting mengingatkan bahwa pajak sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali ke masyarakat.

"Pajak yang dibayarkan adalah wujud gotong royong dan kontribusi nyata masyarakat dalam mewujudkan kemandirian daerah," ujarnya.

"Kami menghimbau seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik," katanya.

BPKAD menilai tantangan terbesar adalah membangun kesadaran agar membayar pajak bukan hanya saat butuh dokumen administrasi, melainkan kewajiban tahunan. Masih ada wajib pajak baru melunasi PBB saat akan transaksi jual beli tanah atau urus administrasi.

"Yang paling sulit sebenarnya mengubah pola pikir masyarakat. Membayar pajak seharusnya menjadi kewajiban tahunan, bukan hanya ketika membutuhkan SPPT untuk kepentingan tertentu," ungkap Mas Udi.

Edukasi terus dilakukan melalui pemerintah desa, kecamatan, hingga pelayanan langsung. BPKAD Kabupaten Sampang optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap tercapai melalui peningkatan pelayanan, edukasi perpajakan, serta sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, media, dan masyarakat sehingga kemampuan fiskal semakin kuat untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat berkelanjutan.


Penulis: Iyan
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERKAIT