Foto: Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan lagu modifikasi yang dinilai mengandung lirik vulgar.
Surabaya, Merah Putih Media — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya terkait lagu versi modifikasi yang dinilai mengandung lirik vulgar dan berpotensi berdampak negatif bagi moral generasi muda.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan kebebasan berekspresi dalam seni dan musik merupakan hak setiap orang. Namun, kebebasan tersebut harus tetap memperhatikan norma agama, kesusilaan, budaya, dan etika yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Diduga Kurir Ganja Sabu Banyu Urip
DPP AMI Beri Kejutan Kue Bhayangkara ke-80 di Tiga Markas 1 Juli 2026
AMI Nilai Lirik Lagu Diduga Tidak Sesuai Norma Kesusilaan
Baihaki menyampaikan lagu yang dibawakan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha merupakan versi modifikasi dari lagu yang dipopulerkan Anisa Bahar. Perubahan lirik tersebut dinilai mengandung muatan vulgar dan memberikan kesan seolah hubungan di luar nikah, kehamilan di luar nikah, hingga perzinaan merupakan hal lumrah serta merendahkan martabat perempuan.
"Kami menilai perubahan lirik tersebut telah menghilangkan makna lagu aslinya dan justru memuat pesan yang menurut kami tidak sesuai dengan nilai agama, budaya, serta norma kesusilaan. Kami khawatir apabila terus dikonsumsi tanpa pendampingan, hal itu dapat memengaruhi cara pandang generasi muda dan merendahkan martabat perempuan," ujar Baihaki.
Menurutnya, lagu tersebut mudah diakses melalui berbagai platform media sosial sehingga berpotensi didengar, dihafal, bahkan ditiru anak-anak dan remaja. Anak-anak belum tentu memahami makna lirik yang didengarkan, namun jika dikonsumsi terus tanpa pendampingan, dapat muncul anggapan pesan di dalam lagu adalah hal wajar.
Baca Juga:
Samsat Ketintang Mediasi Dugaan Curi HP Pemohon Wajib Pajak Berakhir Damai
Polres Sampang Tangani 304 Perkara Pidana 2025 260 Selesai Narkotika Dominan
AMI Tempuh Jalur Hukum Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Atas dasar itu, DPP AMI melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya agar aparat melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AMI berharap kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain menempuh jalur hukum, AMI mengajak kreator konten, musisi, dan pelaku industri hiburan lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan karya yang dikonsumsi publik.
"Kami tidak anti terhadap seni dan kreativitas. Namun kebebasan berkarya harus disertai tanggung jawab moral. Jangan sampai sebuah karya justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan kesusilaan serta memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa," pungkas Baihaki.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DJ Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan tersebut. Merah Putih Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
Polres Sampang Ungkap Sabu 3 Kg Tersangka S Barang Bukti 3067 Gram
Kapolres Sampang Apel Penghargaan Personel Berprestasi WBK Ungkap Sabu 3 Kg
Penulis: Suroyo
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.